Minggu, 10 Juni 2012

Hak Sebagai Warga Negara Di Indonesia

       Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

        Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

        Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

        Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

 HAK WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada  umumnya berupa peranan (role).

2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

 -   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Perjuangan Presiden Pertama Republik Indonesia

   Menurut saya presiden yang tak lebay tuh adalah Ir. soekarno karena dia presiden no 1 di indonesia & berkat beliu indonesia merdeka or berjaya . ini lah sedikit riwayatnya Ir. Soekarno :
       Soekarno lahir tanggal 6 Juni 1901, Kamis Pon, Windu Sanjaya, di Lawang Seketeng, Surabaya, dengan nama asli Koesno. Soekarno lahir dari pasangan Ida Ayu Nyoman Rai Sarimben dengan Raden Soekemi Sosrodiharjo. Semasa kecil Soekarno diasuh oleh Mbok Sarinah. Tahun 1915, Soekarno lulus dari EEUROPEESCHE LAGERE SCHOOL (ELS) di Mojokerto, Jawa Timur. 10 Juni 1912, lulus dari HOGERE BURGER SCHOOL (HBS) di Surabaya. 25 Mei 1926, Soekarno menyelesaikan studinya di TERHNISCHE HOGE SCHOOL (THS) Bandung dengan gelar CIVILE INGENIUER ( Insinyur Sipil).
Perjuangan Soekarno
  • 4 Juli 1927, mendirikan Perserikatan Nasional Indonesia (PNI).
  • 1 Agustus 1933, Bung Karno ditangkap oleh polisi kolonial Belanda dan dijebloskan ke penjara Sukamiskin selama 4 bulan.
  • 17 Februari 1934, Bung Karno dibuang ke Ende (Flores) selama 4 tahun, didampingi ibu Inggit, Ratna Djuwani, dan Ibu Asmi (mertua). Selama pembuangan ini bUng Karno banyak menulis artikel yang dkemudian diterbitkan dengan judul ” Surat-Surat Islam dari Ende “.
  • 9 Maret 1943, Bung Karno beserta Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan KH Mas Mansyur memimpin Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA).
  • Juni 1945, Bung Karno menikah dengan Fatmawati.
  • 8 Juni 1945, Bung Karno dipilih sebagai ketua PPKI.
  • 15 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta diculik oleh para pemuda dan dibawa ke Rengasdengklok untuk didesak segera memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.
  • 17 Agustus 1945, Bung karno dan Bung Hatta mewakili rakyat Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia, hari Jumat, pukul 10.00 WIB di gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, diikuti dengan pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh ibu Fatmawati, dan iiringi lagu ” Indonesia Raya “.
  • 18 Agustus 1945, Bung Karno diangkat menjadi Presiden RI.
  • 21 Juni 1970, hari MInggu Pahing, pukul 19.00 WIB, Bung Karno menghembuskan nafas terakhir di RS Gatot Subroto. Setelah sekian lama menderita sakit gagal ginjal dan dikarantina di Wisma Yuso. Bung Karno meninggal pada usia 69 tahun.

MIMPI

Mimpi merupakan salah satu harapan besar yang perlahan tapi pasti akan terwujud kelak dimasa yang akan datang. Mimpi akan bisa anda capai serta diraih dengan usaha dan kerja keras untuk mewujudkannya walaupun dalam mewujudkan tersebut kita perlu proses(step by step) karena mimpi tidak bisa diraih secara cepat. Sejak kecil anda selalu ditanya oleh teman,guru maupun orang tua tentang mimpi. dan untuk menggapai mimpi yang kita citakan maka kita dibutuhkan beberapa tahapan.

Tahapan yang pertama adalah KEMAUAN. karena kemauan merupakan salah satu kunci untuk memacu dan memotivasi diri anda untuk mewujudkan mimpi tersebut. kemauan secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu, Mau Tahu dan Mau Bisa. Apabila anda sering melihat orang tua anda duduk diruangan kerjanya lalu  menghadap kekomputer maka anda akan merasa ingin tahu apa yang dikerjakan oleh orang tua anda, lalu kemudian anda masuk kedalam ruangan tersebut untuk melihat apa yang sedang dilakukan oleh orang tua anda,maka itulah proses keingintahuan seseorang. Kadang kali kita sering melihat teman anda latihan dan bermain basket disekolah maka untuk mewujudkan mimpi menjadi pemain basket terkenal adalah dengan mau terus berusaha untuk mencoba dengan berlatih setiap hari,setelah team dan kemampuan anda meningkat maka anda akan mecoba untuk mengikuti kejuaraan tingkat Mahasiswa, Nasional maupun Internasional. itulah salah satu tahapan untuk menggapai mimpi tersebut.
Tahapan yang kedua adalah FOKUS. karena setelah anda memiliki pengetahuan dan skill yang sudah cukup maka setelah itu usahakan fokus terhadap satu hal terlebih dahulu hingga anda bisa memiliki skill dan pengetahuan yang lebih banyak daripada orang lain. setelah anda sudah merasa ahli dibidang yang anda fokuskan tersebut maka sebisa mungkin anda cobalah hal-hal atau inovasi baru yang menurut anda bisa menciptakan teknologi yang bisa memberikan efek baik bagi semua orang.
Tahapan yang ketiga adalah KONSISTENSI. anda lulus dari SD,SMP,SMA hingga Tingkat Universitas karena adanya konsistensi, secara tidak langsung mungkin anda tidak menyadari proses tersebut karena pola pikir anda yang masih belum bisa mengerti dan memahami. dan konsistensi merupakan salah satu tahapan yang paling penting untuk menggapai mimpi yang anda citakan. 

Itulah Tahapan-Tahapan yang yang harus kita lakukan dan yakini agar anda kelak dikemudian hari dapat menggapai mimpi yang dicita-citai. Mungkin bagi anda agak sedikit membosankan untuk melakukan tahapan tersebut tapi ingat kunci kesuksesan dimasa depan ada ditangan anda sendiri dan andalah yang menjadi aktor utama untuk mewujudkannya.. 
saya pribadi juga banyak sekali angan serta mimpi yang belum bisa diraih saat ini tapi saya yakin dengan kemampuan dan skill yang saya miliki serta tahapan-tahapan diatas yang akan saya terapkan kelak dikemudian hari saya akan bisa mewujudkan mimpi tersebut walaupun saat ini saya masih menjadi mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta terbaik diindonesia.. hehehe²

Sekian tips-tips yang bisa saya berikan dan semoga bermanfaat bagi anda semua yang membacanya.. ^_^