HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD
1945 Bab X
Pasal 26 – 30
·
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat
–syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
·
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan
nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn
undang-undang.
·
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan UU.
PENGERTIAN DAN DEFINISI HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum
yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang
mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus
pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan /
tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud
ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang
tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Jenis
dan Macam Hak Asasi Manusia:
·
Hak
asasi pribadi / personal Right
·
Hak
asasi politik / Political Right
·
Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
Kewajiban adalah
: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga
negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita
dengan tertib.
Berikut ini
adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar